Kewajiban Shalat

إنما تجب المكتوبة ) أي الصلوات الخمس ( على ) كل ( مسلم مكلف ) أي بالغ عاقل ذكر أو غيره ( طاهر ) فلا تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر

Sesungguhnya diwajibkan al-maktubah artinya Shalat lima waktu terhadap setiap muslim yang mukallaf, artinya baligh (telah sampai umur) berakal laki-laki atau lainnya, lagi yang suci. Maka tidak diwajibkan shalat terhadap kafir asli, anak-anak, orang gila, orang pitam dan orang mabuk tanpa unsur kesengajaan disebabkan ketiadaan ditaklif (dituju hukum) kepada mereka. Juga tiada diwajibkan shalat terhadap perempuan yang berhaidh dan bernifas karena tiada sah shalat keduanya dan tiada (diperintahkan) qadha terhadap keduanya. Namun diwajibkan qadha kepada murtad dan orang yang sengaja mabuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar