ويسن ترتيبه ) أي الفائت فيقضي الصبح قبل الظهر وهكذا ( وتقديمه على حاضرة لا يخاف فوتها ) إن فات بعذر وإن خشي فوت جماعتها على المعتمد
وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها وإن قل خارج الوقت فيلزمه البدء بها ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر وإن فقد الترتيب لأنه سنة
والبدار واجب ويندب تأخير الرواتب عن الفوائت بعذر ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر
Dan disunatkan mengqadha shalat yang tertinggal secara tertib, karena itu diqadhakan lebih dahulu shalat Subuh sebelum shalat Zhuhur dan seterusnya. Disunatkan juga mendahulukan shalat qadha (shalat diluar waktunya) atas shalat hadhir (shalat dalam waktunya) jika tidak ditakutkan habis waktu shalat hadhir, hal ini jika tertinggal shalat yang harus diqadha disebabkan uzur (alasan yang dibolehkan oleh agama) sekalipun karena mendahulukan qadha tidak sempat melaksanakan shalat hadhir secara berjamaah, berdasarkan pendapat yang mu’tamad (kuat).
Apabila shalat yang luput (tertinggal) bukan karena sebuah ke-uzuran maka wajib mendahulukan shalat qadha atas shalat hadhir. Adapun apabila ditakutkan habis waktu untuk shalat hadhir (jika didahulukan shalat qadha), seperti akan ada sebagian, sekalipun sedikit, shalat hadhir yang dilakukan diluar waktunya maka wajib terhadap seseorang untuk memulai dengan shalat hadhir. Dan diwajibkan mendahulukan shalat yang luput dengan tanpa uzur atas shalat yang luput dengan adanya uzur, sekalipun tidak terjadi tertib karena mengqadha secara tertib hukumnya sunat.
Menyegerakan (qadha shalat) hukumnya wajib. Disunatkan mentakkhirkan shalat sunat rawatib (shalat sunat yang mengiringi shalat fardhu) dari pada shalat yang luput dengan uzur dan wajib mentakkhirkan shalat sunat rawatib dari pada shalat yang luput tanpa uzur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar