Perintah Shalat Terhadap Anak Kecil

ويؤمر ) ذو صبا ذكر أو انثى ( مميز ) بأن صار يأكل ويشرب ويستنجي وحده أي يجب على كل من أبويه وإن علا ثم الوصي
 وعلى مالك الرقيق أن يأمر ( بها ) أي الصلاة ولو قضاء وبجميع شروطها ( لسبع ) أي بعد سبع من السنين أي عند تمامها وإن ميز قبلها وينبغي مع صيغة الأمر التهديد

Dan diperintahkan untuk melakukan shalat walaupun shalat qadha terhadap anak kecil laki-laki atau perempuan yang telah mumaiyiz, yaitu anak-anak yang telah mampu makan, minum dan beristinja’ (bersuci dari kencing dan berak) dengan sendirinya. Artinya (perintah menyuruh anak yang sudah mumaiyiz untuk mengerjakan shalat sekalipun shalat qadha) diwajibkan terhadap kedua orang tuanya, selanjutnya (jika tidak ada kedua orang tuanya) diwajibkan terhadap kakeknya dan seterusnya (ke atas, ayah kakek, ayah ayah kakek dst) kemudian (jika tidak ada orang tuanya dan tidak ada kakeknya) diwajibkan terhadap washi (orang yang menerima wasiat untuk menjaga dan mendidik anak-anak) begitu juga diwajibkan terhadap pemilik hamba sahaya (memerintahkan budaknya). Dan wajib pula memerintahkan anak yang telah mumaiyiz untuk menyempurnakan semua syarat shalat. Perintah ini ditujukan kepada anak kecil yang mumaiyiz apanila ia telah berusia tujuh tahun, maksudnya telah genab usianya tujuh tahun, sekalipun ia telah mumaiyiz sebelum sampai pada usia tujuh tahun. Dan jika diperlukan (seperti ia tidak mau shalat), maka boleh menegaskan perintah ini (seperti memarahi atau membentak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar